resume seminar internasional, Unusa kolaborasi dengan Universitas Malaya mengenai kaji hukum Islam Era Modern
Seminar Internasional, kolaborasi Unusa dengan Universitas Malaya mengenai kaji hukum Islam Era Modern.
Universitas Nahdhlatul Ulama Surabaya (Unusa) gelar seminar internasional yang berkolaborasi dengan University Malaya. Seminar tersebut bertema "The Development And Dynamics of Islamic Jurisprudence in the Modern Era". Seminar ini memiliki tujuannya tersendiri, tujuan dari adanya seminar ini adalah untuk memperluas pertukaran ilmu, gagasan serta pengalaman pada bidang hukum islam di tingkat global. Acara seminar internasional ini diselenggarakan pada hari selasa 12 agustus 2025 yang bertempatan di ruang seminar lantai 2, Unusa Kampus C.
Seminar ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Unusa (Indonesia) dan University of Malaya (Malaysia). Seminar ini membahas tentang hukum-hukum yang ada di agama Islam dan harus adaptif. Di Era yang serba modern, yang dimana perkembangan teknologi yang cepat, perubahan sosial budaya yang dinamis serta interaksi global yang semakin intens. Hal ini menuntut hukum islam untuk terus adaptif agar relavan menjawab tantangan di masa depan.
Ketika acara diskusi sedang berlangsung dan membahas dinamika hukum islam, Prof. Jazidie menyinggung fatwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jawa timur mengenai larangan pengggunaan sound horeg. Penggunaan sound horeg dianggap dilarang dikarenakan memiliki alasannya tersendiri, alasannya yaitu : memiliki nilai ke-mudharatan yang lebih besar daripada manfaat. Hal ini merupakan salah satu contoh bahwa hukum agama atau fiqih harus hidup responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam seminar ini juga membahas tentang dunia industri. yang dimana didalam kontrak hybrid dalam kewenangan islam memberikan fleksibiltas bagi industri, akan tetapi harus tetap dijaga agar tidak keluar dari syariah. Tak hanya itu, hukum islam di era modern harus dihadapkan dengan isu-isu baru seperti digitalisasi dan problem sosial kontemporer. Di dunia medis hukum islam juga diperlukan untuk menjaga maqashid al-syariah, khususnya hifdz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifdz al-bi'ah (menjaga lingkungan). Di dalam dunia teknologi, ketika sedang menggunakan teknologi atau AI harus dipandu dengan nilai-nilai fiqih agar teknologi tidak menggeser kemanusiaan dan peran manusia tidak digantikan oleh teknologi atau AI.
Lihat blog teman saya : Resume Berita Prodi S1 Keperawatan UNUSA Semakin Digemari



Komentar
Posting Komentar